DPRD KALTENG

Tata Batas Wilayah Kalteng Perlu Diamankan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan Pemprov bersama Pemkab untuk bersinergi dalam mengamankan tata batas wilayah, sehingga luasan wilayah Kalteng dapat terjaga atau utuh.

“Pemerintah daerah harus menata ulang batas wilayah Kalteng dengan cara mempertegas titik kordinat batas wilayah. Karena saat ini masih ada persoalan tapal batas dengan provinsi tetangga, baik dengan Kalsel dan Katim. Batas dengan Kalbar sudah selesai. Batas dengan Kaltim dan Kalsel masih ada yang belum. Kita tidak ingin nantinya ada desa yang  akan masuk provinsi lain lagi seperti halnya Desa Dambung,” ucap Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Selasa (28/3/2023).

Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga mendorong agar Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng bisa tuntas, sehingga secara adminstrasi beberapa desa di perbatasan antar provinsi menjadi  jelas.

Pasalnya, ketika ada potensi SDA yang cukup berlimpah di wilayah perbatasan dapat memicu masalah sengketa batas wilayah antara daerah atau provinsi bertetangga.

“Ketika ada sengketa batas wilayah, kita kalah bukti pendukung yang legal. Sehingga ada desa yang lepas dari Kalteng, contoh seperti Desa Dambung. Kita tidak ingin ada lagi desa lain di perbatasan juga lepas lagi,” ujarnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kendati demikian, politisi muda dari Fraksi Partai NasDem ini mendorong agar pemerintah provinsi dan kabupaten melalui intansi terkait agar lebih giat dan aktif guna memperkuat data dan fakta lapangan, khususnya berkaitan dengan batas wilayah atau desa.

Karena dalam sebuah sengketa perbatasan wilayah, bukti admintrasi kependudukan dan surat-surat lahan atau tanah juga menjadi acuan pemerintah pusat dalam memutuskan soal sengketa perbatasan antara provinsi.

“Masyarakat Desa Dambung, secara kedekatan bahasa dan suku, dan adat budaya masuk Kalteng. Tapi secara admintrasi kependuduk, surat-surat  lainya masuk Kalsel. Sehingga akibatnya wilayah desa Dambung Raya diputuskan pusat masuk Kalsel. Sehingga Mau tidak mau Pemprov dan Pemkab harus menata ulang batas wilayah, utamanya titik kordinas di wilayah perbatasan harus kembali diperjelas secepatnya. Kita tentu tidak ingin luas Kalteng kedepan semakin berkurang,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button