DPRD KALTENG

Perda Tidak Efektif Perlu dicabut atau Revisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong Pemprov untuk mengajukan revisi terhadap sejumlah Perda yang dianggap tidak efektif atau tidak sesuai dengan kondisi terkini.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Kuwu Senilawati, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Selasa (28/3/2023). Menurutnya, sebuah Perda digolongkan menjadi 2 kategori yakni Perda Usulan Pemerintah dan Perda Inisiatif Dewan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Perda terbagi menjadi 2 kategori yaitu Perda Usulan Pemerintah dan Perda Inisiatif Dewan. Pemerintah bisa mengajukan dalam bentuk revisi apabila melihat sebuah Perda sudah tidak efektif atau tidak sesuai dengan situasi maupun kondisi saat ini. Jadi kita tidak hanya terfokus untuk membuat Perda,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan bahwa banyak hal yang menjadi pemicu ketidakefektifan sebuah Perda. Misalnya Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan Perda sudah tidak efektif, sehingga harus menyesuaikan dengan kebutuhan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Sama halnya seperti Tata Tertib (Tatib) dewan yang harus diperbarui dalam kurun waktu 2,5 tahun, karena perlu adanya penyesuaian dengan kondisi terkini. Apalagi banyak faktor yang dapat memicu ketidakefektifan sebuah Perda. Misalnya UU atau PP yang menjadi acuan perda sudah tidak efektif, sehingga secara otomatis Perda juga harus menyesuaikan,” ujarnya.

Kendati demikian, Politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berharap agar seluruh stakeholder yang merasa adanya sebuah Perda yang tidak efektif untuk segera mengajukan revisi atau pencabutan.

“Sebuah Perda akan menjadi sia-sia apabila tidak efektif. Sehingga tidak hanya dari Pemprov, tetapi seluruh statekholder yang merasa adanya Perda yang tidak efektif bisa mengajukan revisi atau pencabutan, bahkan dilakukan perubahan apabila menilai sebuah Perda masih bisa dimanfaatkan dikemudian hari,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button