Dewan Menilai Perizinan Hutan Produksi Perlu Direvisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan Pemprov untuk memperhatikan sejumlah aspek dalam Raperda terkait Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), khususnya berkaitan dengan status kawasan.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (dan Kota Palangka Raya, Kuwu Senilawati, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Selasa (28/3/2023). Menurutnya, masih terdapat sejumlah Desa di Bumi Tambun Bungai yang status kawasannya berdekatan dengan Hutan Produksi.
“Jangan sampai didalam pemetaan kawasan yang tercantum hutan produksi atau HPH, tapi pada kenyataannya justru kawasan tersebut adalah pemukiman masyarakat dan hal itu benar-benar terjadi. Seperti di Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gumas, dimana Desa tersebht berbatasan langsung dengan Hutan Produksi. Kalau seperti itu, dimana daerah untuk penyangga pangan masyarakat,” ucapnya.
Wakil ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan ini juga mengatakan, apabila sebuah Desa masuk dalam kategori pemekaran, bisa saja terhubung dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait RTRW yang lama.
Namun keberadaan Desa Jangkit telah ada belum masa kemerdekaan RI, dimana dalam Undang-Undang (UU) KLHK telah diatur menyangkut perlindungan serta pelestarian kearifan lokal, khususnya wilayah hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Suku Dayak. Sehingga hutan produksi tidak diperbolehkan untuk berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
“Kalau memang mau mengeluarkan perizinan hutan produksi, maka pemerintah harus melihat fakta dilapangan serta mengatur radius antara hutan produksi dan pemukiman masyarakat. Sehingga masih ada ruang untuk masyarakat melestarikan kearifan lokal yang bersumber dari hasil hutan, termasuk lokasi untuk penyangga pangan,” pungkas Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.(ina)