Tertibkan Angkutan Berplat Non-KH

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong Pemprov maupun Kabupaten/Kota, untuk menertibkan angkutan perusahaan berplat non-KH yang kerap melintas di jembatan layang Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama (Kolam).
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Dapil III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara, Hj. Maryani Sabran, kepada Kalteng.co di gedung dewan, belum lama ini.
Menurutnya, angkutan perusahaan berplat non-KH tergolong merugikan daerah mengingat pajak kendaraan yang dihasilkan tidak masuk kedalam PAD Kalteng, melainkan daerah asal diterbitkannya plat tersebut.
“Saat ini yang harus menjadi perhatian pemerintah khususnya Pemkab Kobar adalah banyaknya angkutan perusahaan berplat non-KH yang melintas di jembatan layang Pangkalan Bun – Kolam dan harus ditertibkan. Karena mereka beroperasi di Kalteng tetapi pajaknya tidak masuk dalam PAD kita dan hal ini tentunya sangat merugikan daerah,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini juga menjelaskan bahwa selain Kalteng menderita kerugian dari segi PAD, angkutan perusahaan berplat non-KH juga menjadi salah satu penyumbang kerusakan jalan.
“Faktanya angkutan perusahaan berplat non-KH, kerap menjadi sumbangsih utama kerusakaan jalan. Sehingga kita berharal pemerintah Kobar melalui Dinas/Instansi terkait bisa menertibkan kendaraan berplat non-KH, karena sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan daerah,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.(ina)




