Tidak Penuhi Kuorum, Rapat Nota Keuangan dan Raperda APBD 2022 Ditunda
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Kalteng menunda Rapat Paripurna ke-8, masa persidangan III, tahun sidang 2022, yang mengusung agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Selasa (11/10/2022).
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H. Abdul Razak, saat dikonfirmasi Kalteng.co menyampaikan, penundaan ini berdasarkan keputusan bersama seluruh Anggota dean yang hadir saat berlangsungnya Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III, karena tidak memenuhi Kuorum.
“Jumlah peserta yang hadir hanya 17 orang dan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Dewan yang telah kita sepakati yaitu jumlah anggota Dewan yang hadir minimal 23 orang, maka Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2022 kita nyatakan tidak Kuorum dan terpaksa ditunda,” ucap Razak,
Wakil Rakyat dari Dapil III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini juga menjelaskan, untuk memenuhi persyaratan Kourum pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kalteng, jumlah minimal anggota hadir adalah 23 dari total 45 orang.




