DPRD KALTENG

Tidak Penuhi Kuorum, Rapat Nota Keuangan dan Raperda APBD 2022 Ditunda

“Kita sudah memiliki ketentuan yang diatur dalam Tatib yaitu jumlah minimal Anggota DPRD yang hadir adalah 23 orang atau lebih, dari jumlah total 45 Anggota yang artinya 22 plus 1 orang. Apabila dibawah itu sudah jelas tidak Kuorum dan untuk penundaan rapat skorsing sudah kita lakukan sebanyak dua kali sebelum dinyatakan bahwa Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III ditunda,” ujarnya.

Politisi senior dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menegaskan DPRD Kalteng  secepatnya akan menjadwalkan kembali agenda Rapat Paripurna terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD tahun anggaran 2023.

“Tetap akan kita laksanakan kembali dan untuk penjadwalannya kita serahkan ke Badan Misyarawarah. Apalagi Paripurna ini bersifat wajib karena menyangkut pelaksanaan anggaran di tahun 2023 mendatang,” pungkas mantan Bupati Kotawaringin Barat periode 2022-2005 ini.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III tahun sidang 2022 ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, H. Nuryakin, serta sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan anggota DPRD Kalteng. (ina)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button