Bapemperda DPRD Kapuas Tuntaskan Dua Raperda

KUALA KAPUAS, Kalteng.co- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, dan tim Pemkab Kapuas mencapai kesepakatan dengan menyelesaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas H. Abdurahman Amur, kedua Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut, adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Kita sudah tuntaskan dan menyepakati dua Raperda yang menjadi atau disahkan Perda,” ungkap Abdurahman Amur.
Politisi daei Fraksi Golkar itu menyebutkan, kedua Raperda tersebut sudah dibahas berulang kali, namun baru Tahun 2022 akhirnya dapat dituntaskan.
“Bapemperda sudah selesaikan dua Raperda dan sudah disahkan menjadi Perda. Sedangkan yang lain atau sebelumnya Saya tidak tahu,” ucapnya.
Wakil Rakyat dari Dapil V Kabupaten Kapuas ini, berharap dengan disahkannya dua Raperda itu melalui Rapat Paripurna, regulasi yang tertuang di dalamnya bisa bermanfaat bagi pemerintah daerah.
“Setelah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda ini, selanjutnya Bapemperda akan membahas Rencana Program Bapemperda Tahun 2023 mendatang, yakni sebanyak 14 Raperda,” pungkasnya. (alh)



