Darwandie: PT LAK Langgar Kesepakatan dan Tidak Hormati DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kapuas pada tanggal 22 Juni 2021 lalu, dan hasilnya telah ada kesepakatan terkait persoalan masyarakat Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan PT. Lifere Agro Kapuas (LAK).
Namun hasil kesepakatan tersebut dilanggar oleh PT. LAK dengan tidak menyelesaikan sesuai ketentuan, dan justru melakukan aktifitas dilahan yang menjadi obyek sengketa, salah satunya dilahan masyarakat Desa Penda Ketapi Simpang Kecap (C5) Basuta Raya.
Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas H. Darwandie menyesalkan PT. LAK yang melanggar kesepakatan, dan pihaknya akan menindaklanjuti.
“DPRD Kapuas menyesalkan, dan sebenarnya ada punisment atau hukuman, karena mereka ingkar dengan melanggar kesepakatan tersebut, artinya sama saja tidak hormati keputusan dari lembaga DPRD Kapuas. Sebab dalam ambil keputusan, DPRD Kapuas tentu ada perspektif ada runutan bukan sembarangan pengambilan keputusan,” tegas H. Darwandie.
Politisi Senior ini, menerangkan DPRD satu lembaga politik yang senantiasa mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat di daerah, termasuk menjadi mediator dalam proses pelaksanaan perdamaian dan penyelesaian konflik-konflik yang ada di masyarakat.
“Terkait apa yang sudah ada dilaksanakan DPRD Kapuas, dengan masyarakat Desa Penda Ketapi dan PT. LAK. Kita tetap konsisten dengan keputusan, dan kesepakatan, apapun itu harus dihormati,” tegasnya lagi.
Tapi, lanjutnya, ketika ada para pihak dalam hal ini PT. LAK tidak menghormati kesepakatan tersebut, maka dianggap wan prestasi artinya mengingkari atau tidak hormati kesepakatan bersama. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, akan koordinasi dengan pimpinan DPRD Kapuas untuk bagaimana tindaklanjutnya dan langkah selanjutnya.
“Kami berharap PT. LAK konsisten hormati kesepakatan itu, dan masyarakat juga sudah hormati,” jelasnya.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II ini, mengatakan dengan semua hormati kesepakatan, sehingga tidak sampai muncul masalah baru, karena kerangka mediasi adalah formula perdamaian, kalau dijalankan dengan baik tentu itu jadi damai. “Kalau itu dilanggar, tidak dihormati, dan tidak dihargai sama saja membuat formula baru atau persoalan baru muncul,” pungkasnya.
Sementara Glen dari Pihak PT. LAK yang dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp mengatakan nanti ada yang membidanginya menghubungi, namun hingga berita ini diketik belum juga ada dihubungi.
“Nanti ada tim yang hubungi, terima kasih,” katanya melalui telepon.
Terpisah Perwakilan warga Delly menerangkan sejak awal sudah dilarang menggarap lahan milik warga sebelum ada penyelesaian masalah lahan tersebut, beberapa kali pertemuan tidak ada penyelesaian dan terakhir RDP di DPRD Kabupaten Kapuas Tahun tanggal 22 Juni 2021 dengan kesepakatan, namun kembali PT. LAK melanggar dengan membuka portal serta aktifitas dilahan tersebut.
“Warga bayar pajak dari dulu sampai sekarang, dan warga meminta itu penyelesaian dengan lahan dikembalikan kepada warga,” tegasnya.
Delly juga berharap DPRD Kapuas dan pihak terkait dapat membantu penyelesaian persoalan ini, agar kesepakatan yang termuat dalam berita acara tanggal 22 Juni 2022 dengan ditandatangani pimpinan DPRD Kapuas harusnya dilaksanakan.
“Kita meminta kebijaksanaan dari DPRD Kapuas, dan pemerintah untuk membantu lahan dikembalikan kepada warga,” pungkasnya.
Dalam berita acara itu berbunyi setelah mendengar pendapat serta saran juga pokok- pokok pikiran seluruh peserta rapat, maka rapat dapat menyimpulkan sebagai berikut yang selanjutnya dijadikan acuan dalam melakukan musyawarah dalam perdamaian sengketa kedua belah pihak.
Direkomendasikan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan sengketa ini melalui musyawarah mufakat dalam kurun waktu 3 bulan.
Selanjutnya dalam proses musyawarah dapat melibatkan pihak terkait (Pimpinan Kapuas, Komisi II DPRD Kapuas, BPN dan Asisten I Sekda Kabupaten Kapuas) bukan Tripartit.
Kemudian bahwa portal penutup lahan yang ada untuk sementara tetap tidak boleh dibuka, karena sebagai alat musyawarah untuk mufakat. Merekomendasikan dua opsi Perdamaian yang diambil antara lain ganti untung (Ganti Kerugian Harga lahan), dan membangun hubungan usaha kemitraan.
Apabila dalam Waktu 3 Bulan tidak dapat diselesaikan dalam kata sepakat, maka Proses Penyelesaian Sengketa dimaksud akan diselesaikan melalui Mekanisme Pansus DPRD Kapuas. (alh)




