DPRD KAPUAS

DPRD Kapuas Ingatkan Pemberian THR Tepat Waktu

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, bagi pekerja/buruh swasta di perusahaan. Sehingga aturan tersebut akan juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Berinto, SH, MH, mengatakan aturan pemberian THR Keagamaan tersebut tertuang dalam SE Menaker Nomor : M/2/HK.04.00/III/2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jadi aturan harus dilaksanakan dan pemerintah daerah juga mengawasi,” kata Berinto.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Politisi Partai NasDem ini menegaskan DPRD Kapuas mengingatkan setiap perusahaan segera menuntaskan pembayaran THR Lebaran 2025 untuk para karyawannya harus dibayarkan, oleh perusahaan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” tegasnya.

Berinto meminta masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai haknya untuk melapor ke posko pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, dan itu bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR.

“DPRD Kapuas juga akan ikut memberikan pengawalan,” ucapnya. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Back to top button