DPRD KAPUAS

DPRD Kapuas Sesalkan Sikap Perwakilan PT LAK Tolak Satu Poin Kesepakatan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kapuas dengan memfasilitasi pertemuan pihak perwakilan masyarakat Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat dan manajemen PT Lifere Agro Lestari (LAK), Senin sore (7/11/2022) di ruang rapat gabungan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H. Darwandie, SH, MH didampingi Anggota antara lain Algrin Gasan, S.Hut dan Muhammad Guntur Jagad Pradifta, serta perwakilan PT. LAK dan masyarakat.

Dalam RDP terkait penyelesaian sengketa lahan berlangsung alot, dan menyita waktu bahkan  situasi sempat memanas, karena dipicu perbedaan persepsi maupun pandangan. Akhirnya ada berita acara kesepakatan, namun pihak perusahaan menolak satu poin.

H. Darwandie mengakui dari 5 poin berita acara yang harusnya disepakati semua pihak, dan pada saat penandatanganan berita acara, pihak perwakilan perusahaan memberikan catatan yang intinya tidak setuju pada salah satu poin tanpa sepengetahuan pimpinan rapat.

“Sebenarnya kita menolak catatan yang diberikan manajemen  PT LAK ini. Karena ini kesepakatan bersama di rapat ini, jadi apapun catatan yang diberikan kita tetap bertahan pada posisi 5 poin hasil berita acara ini,” tegasnya, usai memimpin rapat.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kapuas ini, menjelaskan, dalam berita acara hasil rapat itu, pada poin 5 disebutkan ‘Selama dilakukan kegiatan inventarisasi atau pengukuran lahan dan proses penyelesaian sengketa lahan tersebut dilaksanakan kepada pihak perusahaan maupun masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun pada lahan objek sengketa.

“Hal itu dimaksudkan, agar proses penyelesaian sengketa berjalan fokus tidak menimbulkan gejolak di kedua kubu. Artinya pada posisi quo, nah inikan hanya permintaan dari lembaga (DPRD) hanya seperti itu, agar apa? Agar semua pihak nanti menyadari pentingnya kita mengkonsentrasikan diri untuk penyelesaian ini, ,” tegas Darwandie.

Pihaknya, kata Darwandie, sangat menyesalkan sikap perwakilan manajemen PT LAK yang merupakan perkebunan kelapa sawit tersebut. Ternyata dalam penandatanganan berita acara tanpa izin pimpinan rapat dan perwakilan perusahaan membuat catatan sendiri.

“Silakan catatan sendiri, silakan saja, tapi ini tidak berlaku bagi lembaga. Jadi apapun itu kami tetap komit dengan kesepakatan ini,” pungkasnya.

Tokoh masyarakat Desa Penda Ketapi, Delly adalah salah satu yang menuntut atas hak ganti untung atas lahan itu, sebelumnya juga meminta, jangan ada aktivitas perusahaan selama proses penyelesaian sengketa.

“Lahan dimaksud luasnya ada sekitar 87 hektare yang dimiliki total 36 warga,” ungkapnya.

Sementara salah satu perwakilan dari manajemen PT LAK, April beralasan, berbagai hal yang disampaikan merupakan pendapat,  yang disampaikan dan itu harus dihargai secara demokratis.

“Tetapi ada catatan-catatan kami juga tidak kami sepakati, sebab kami tahu ini adalah lembaga legislatif yang memang hanya sifatnya merekomendasikan dan pengawasan. Tetapi ada beberapa hal yang sudah kami bahas titik penyelesaian baiknya, tapi tidak mendapatkan respon dengan baik,” ucapnya.

April mengatakan diharapkan sebenarnya, nanti setelah ada tim dari pemerintahan yang turun karena perusahaan lahannya sudah memiliki HGU juga diberikan negara, itu juga menghargai keputusan negara begitu pula hendaknya semua pihak dan lembaga ini juga menghargai HGU tersebut.

”Respon seperti itu, kami hanya bisa berharap penyelesaiannya secara baik, kita sudah nyatakan dalam berita acara, kita verifikasi, kita ukur ulang. Kami juga tidak naif kalau memang faktanya bisa dibuktikan oleh teman-teman, dari masyarakat, kami juga akan taat akan hukum untuk hal-hal tersebut,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button