DPRD Kapuas Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Pemkab Kapuas dan DPRD Kapuas sudah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sebelum Perda tersebut ditetapkan, maka dilakukan sosialisasi yang langsung dipimpin Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor, dihadiri berbagai pihak di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Senin (24/10/2022).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas H. Darwandie, SH, MH yang hadir menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Menurutnya, sebelum Perda tersebut diterapkan kepada masyarakat, maka harus terlebih dahulu diketahui masyarakat dengan disosialisasikan secara masif oleh eksekutif yaitu Pemkab Kapuas dan legislatif yakni DPRD Kapuas.
“Saat saya kunjungan reses perorangan, juga mensosialisasikan dua buah regulasi Peraturan Daerah (Perda), salah satunya Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini,” tegas H. Darwandie.
Politisi senior Kabupaten Kapuas ini, menerangkan, memang ada dua buah Perda yang disosialisasikan, namun kali ini difokuskan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, karena sangat penting bagi masyarakat, dan tugas pemerintah daerah untuk melindungi masyarakatnya.
“Semua produk pemerintah harus disosialisasikan dengan baik, sehingga dapat
diketahui masyarakat, dan nantinya menunjang terlaksananya pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (alh)