DPRD KAPUAS

Godok Dua Raperda Kapuas, Lakukan Kaji Banding

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Panitia Khusus (Pansus) II Pansus DPRD Kapuas menggodok dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Materi yang digodok yaitu susunan perangkat daerah dan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie.
Pihaknya saat ini menggodok dua raperda dengan melakukan kaji banding ke beberapa daerah bersama instansi terkait.
“Untuk raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat akan dicermati karena Perda baru, jadi Intinya dengan perda ini nanti kita berharap ada pengakuan lebih lanjut dengan posisi masyarakat hukum adat ini,” katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kapuas ini menuturkan, dimana baik secara perseorangan dan kelembagaan juga pengelola kawasan, serta kepemilikan tanah dan lainnya akan ada raperda.
“Kawasan-kawasan yang mendapatkan dan memiliki perlindungan hukum kedepannya daerah ini. masyarakat secara lembaga dan personal di tingkat masyarakat dengan pengakuan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk terkait dengan Raperda tentang tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah saat ini juga masih digodok dan dikaji banding oleh pihaknya dalam bentuk menggali referensi. (alh)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button