Setengah Lahan Bandara Tjilik Riwut Digugat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setengah lahan Bandara Tjilik Riwut digugat. Saat ini proses sengketa lahan tersebut telah memasuki tahap sidang kedua dalam sidang perdata di PN Palangka Raya.
Lahan seluas 133 hektare (Ha) itu diklaim milik masyarakat yang dikuatkan bukti kepemilikan berupa Surat Adat yang dikeluarkan pada tahun 1958.
Umin Duar mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik lahan tersebut. Ia menggugat bangunan baru Bandara Tjilik Riwut yang dikelola Angkasa Pura II karena diduga tidak bayar uang ganti rugi atas tanah yang digunakan.
Kuasa Hukum Penggugat, Arry Sakurianto mengatakan, sekarang perkara ini sudah memasuki sidang kedua. Rencananya sidang keduanya ditunda ke tanggal 15 Maret 2022 nanti. Hal itu dikarenakan dari pihak-pihak terkait belum siap dalam surat kuasanya.
“Terkait gugatan, ahli waris sudah berupaya meminta ganti rugi ke Angkasa Pura atau pemerintah daerah setempat. Namun dari tahun ke tahun tidak ada tindak lanjutnya,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/3/2022) siang.
Dijelaskannya, pihak ahli waris sebelumnya sempat ditawarkan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp3 miliar, tapi itu hanya janji belaka. Pada kenyataannya hal itu tidak terlaksana.



