Palangka Raya

Setengah Lahan Bandara Tjilik Riwut Digugat

“Klien kami tidak tahu dari pihak mana, yang pasti pernah datang perwakilan menawarkan ganti rugi. Penawaran itu sekitar lima sampai enam tahun yang lalu,” urainya.

Lanjutnya, merasa diberikan janji saja, penggugat menghubungi pihaknya sebagai kuasa hukum untuk dapat menggugat pihak Angkasa Pura. Semoga saja dengan adanya gugatan ini segera mendapat ganti rugi

“Total ada sekitar 133 Ha lahan yang digugat. Dari lebar Bandara Tjilik Riwut itu artinya ada setengahnya yang disengketakan. Bukti kepemilikan dari penggugat ini adalah berupa surat adat yang dikeluarkan pada tahun 1958,” ungkapnya.

Lebih lanjut disebutkannya, intinya pihak ahli waris sudah berupaya pendekatan atau mediasi, namun hanya dijanjikan saja yang tidak terbuktikan.

“Oleh sebab itu, klien kami mencoba menempuh melalui jalur hukum dengan menggugatnya. Dengan harapan mendapatkan ganti rugi,” paparnya.

Pihaknya akan terus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi terkait tanah yang digunakan untuk membangun bandara.

“Terkait nominal ganti rugi yang dihendaki, dari klien kami juga ada melakukan negoisasi dengan pihak terkait sengketa lahan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kadishub Kalteng Yulindra Dedy mengungkapkan, terkait sengketa itu telah diproses melalui tim terpadu melibatkan semua unsur Kementrian Perhubungan (Kemenhub) selaku pemilik aset yang dikelola oleh Angkasa Pura II tersebut.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button