Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wabup Katingan
KASONGAN, Kalteng.co – Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, mengumumkan pemberhentian Sakariyas dan Sunardi Litang dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Katingan periode 2018 – 2023. Pengumuman tersebut dibacakan pada rapat paripurna dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Katingan periode 2018 – 2023, Selasa (25/7/2023).
Sidang paripurna pengumuman usul pemberhentian itu dihadiri semua unsur pimpinan dewan, masing-masing Ketua Marwan Susanto, Wakil Ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II Fahrul Raji serta puluhan anggota dewan lainnya.
Selain itu, dari unsur Pemerintah Kabupaten Katingan hanya di hadiri Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang dan jajaran, namun Bupati Katingan Sakariyas nampaknya tidak hadir.
“Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Katingan masa jabatan 2018 – 2023 tertuang dalam keputusan DPRD Katingan nomor 12 tahun 2023 tentang usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Katingan masa jabatan 2018-2023. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Katingan berakhir pada tanggal 24 September 2023 mendatang,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa Ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah berakhir dengan undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.(eri)