
JAKARTA, kalteng.co – Struktur Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri di-reset. KPK akan memiliki satuan dan unit organisasi baru. Diantaranya, Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Ada pula unit staf khusus (stafsus) yang menggantikan kerja penasihat KPK.
Penambahan unit kerja baru itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7/2020 tentang Ortaka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan melalui Perkom Ortaka itu pihaknya ingin melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Penataan itu dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024.
Strategi itu untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan. Yaitu, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif, perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan, dan melalui kegiatan penindakan. “Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya,” paparnya dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin (19/11).
Alex menyebut pada prinsipnya pengembangan struktur itu untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas KPK. Hal itu menyesuaikan pengembangan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi UU KPK. “Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK hanya memiliki empat bidang kerja utama. Yakni, Kedeputian Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Nah, di Perkom Ortaka yang baru, ada lima kedeputian. Yakni, kedeputian pendidikan, korsup, pencegahan dan monitoring, penindakan dan eksekusi, serta informasi dan data. Kemudian ada tambahan staf khusus dan pusat perencanaan strategis pemberantasan korupsi.
Alex menerangkan KPK telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi salah satunya membentuk kelembagaan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Hal itu merespon ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU No. 19/2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.
Sementara terkait Kedeputian Korsup, kata Alex, tugas tersebut perlu diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian. Hal itu sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019. “Kalau staf khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh UU 19/2019,” ungkapnya. Staf khusus nantinya berjumlah 5 orang. Dan tidak melekat pada komisioner secara perorangan.
Alex mengklaim Perkom baru itu amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019. Perkom itu menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN. “Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret. Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020,” imbuh dia.
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menyebut Perkom itu berisiko melanggar UU KPK, khususnya Pasal 26 ayat (8). Sebab, kata dia, pengaturan lebih lanjut di Perkom wajib mengacu pada ayat-ayat sebelumnya. “Dewas perlu mengambil tindakan, termasuk melakukan review terhadap proses penyusunannya, apakah sudah sesuai atau tidak dengan UU dan Perkom tentang pembentukan aturan di KPK,” kata Febri.
Sementara itu, terkait rencana perubahan struktur organisasi di KPK, Komisi III diminta pimpinan DPR untuk turun tangan. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menjelaskan bahwa perubahan struktur bisa saja dilakukan, tetapi tugas pokok dan fungsinya sebisa mungkin jangan menjadi tumpang tindih.
Dia menilai bahwa perubahan dalam struktur organisasi bisa diterapkan demi memaksimalkan kinerja lembaga. Tetapi di sisi lain, lembaga juga berisiko mengalami tumpang tindih tugas antara satu jabatan dengan jabatan lain. Juga, semakin panjangnya rantai birokrasi yang dibutuhkan dalam organisasi.
“Haruslah jelas tupoksi masing-masing organ sehingga terhindar dari adanya kemungkinan tumpang tindih tugas,” jelas Khairul secara tertulis kemarin (19/11).
Selain itu, dia menilai bahwa penambahan struktur organisasi juga harus diiringi dengan pertimbangan anggaran. Sebab, semakin banyak organ yang terbentuk, maka akan bertambah juga kebutuhan anggaran KPK.
Dia menyarankan agar penggemukkan organisasi ini harus melalui kajian yang lebih dalam lagi. “(Harus) sesuai dengan kebutuhan yang dilandasi atas kajian yang mendalam, termasuk memperhatikan keberadaan undang-undang yang menjadi pijakan hukum di atasnya,” lanjut Khairul.
Komisi III sendiri diminta oleh jajaran pimpinan DPR untuk turun tangan dalam penambahan struktur organisasi ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa mereka meminta Komisi III untuk memanggil KPK dan meminta penjelasan soal hal tersebut. “Kami minta kepada Komisi III sebagaimitra KPK untuk mengkaji, mendalami, serta meminta penjelasan kepada KPK,” jelas Dasco. (tyo/deb)




