Pajak Hiburan Menunggak, Pemko Diminta Memaksimalkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, terkait dengan pajak hiburan, Pemko Palangka Raya diminta dapat memaksimalkan realisasinya.
“Pasalnya berdasarkan hasil evaluasi BPPRD Kota Palangka Raya, sebanyak 80 persen wajib pajak hiburan banyak yang menunggak untuk membayar,” katanya, Senin (24/10/2022) siang.
Oleh karena itu, diharapkan seluruh pelaku usaha agar dapat wajib pajak dan menjalani apa yang sudah menjadi kewajibannya dalam membayar pajak usahanya masing-masing tersebut.
Dijelaskannya, jika para wajib pajak mengalami kendala dalam membayar, masyarakat dapat mengkonsultasikan segala permasalahan yang dihadapi kepada instansi terkait.
Pasalnya, membayar pajak wajib dilakukan agar pembangunan di Kota Palangka Raya dapat terus maju dan berkembang.
“Walaupun kita tahu perekonomian masyarakat baru saja bangkit akibat dilanda pandemi covid-19. Tetapi kewajiban harus tetap berjalan,” pungkasnya. (oiq)



