Hukum Dan Kriminal

Target Operasi, 99,64 Gram Sabu Disita Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Target operasi, 99,64 gram sabu disita polisi. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankn pria berinisial HM. Pemuda berusia 20 tahun ini diamankan di aparat kepolisian di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jati I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kamis (13/10/2022) lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, bahwa dalam peristiwa pengungkapan kali pihaknya mendapatkan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang berat hampir satu ons.

“Kami sudah lama mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang dilakukan pria tersebut. Oleh karena itu, pelaku ini merupakan target operasi kami setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu terakhir,” katanya, Sabtu (15/10/2022).

Dijelaskannya, dari dua paket narkotika barang bukti yang diamankan ini memiliki berat kotor kurang lebih mencapai 99,64 gram jenis sabu-sabu. Jumlah itu merupakan nominal yang fantasis dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,

“Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumanya maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button