Tegur THM Langgar Aturan Jam Operasional di Bulan Ramadan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf geram, itu karena adanya pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh sejumlah tempat hiburan malam di kota setempat selama di bulan Ramadan.
Maka dari itu Wahid kembali mengingatkan kepada para pengelola tempat hiburan malam, agar mematuhi jam operasional yang sudah di keluarkan pemerintah selama bulan Ramadan.
Politisi Golkar ini menyampaikan pesan tersebut bukan tanpa sebab, melainkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya, Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang aturan jam operasional tempat hiburan malam (THM), restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444/H/2023.
“Kami memiliki bukti video-video dokumentasi tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan. Jika malam ini masih ada yang melanggar, kami tidak segan untuk menyebutkan nama tempat dan memviralkan tempat tersebut ke berbagai media. Kami tidak main-main,” tegas Wahid, Sabtu (15/04/2023).
Meski bulan Ramadan tidak lama lagi akan selesai dan ditutup dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444/H, Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) III Palangka Raya mencakup Kecamatan Sabangau dan Pahandut ini meminta agar para pengelola tempat hiburan tetap mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melanggarnya.
“Jika tidak ada etika baik dan masih melakukan pelanggaran, dengan bukti lengkap yang sudah terkumpulkan, siap-siap saja tempat tersebut akan saya ributkan setelah bulan Ramadan nanti berakhir. Disini tidak saya sebutkan nama tempat, namun kedepan akan saya viralkan. Saya melakukan ini karena memiliki dasar yakni SE Wali Kota Palangka Raya terkait aturan jam operasional tempat-tempat hiburan, selama bulan Ramadan,” tutup Wahid Yusuf. (pra)




