THR Wajib Dibayarkan 100 Persen

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Jum’atni, meminta kepada seluruh perusahaan di Kota Palangka Raya, pada tahun ini bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) nya secara full 100 persen.
Hal ini dikarenakan pada dua tahun terakhir, perusahaan hanya membayarkan THR sebesar 50 persen saja, dimana sebanyak 50 persennya di bayarkan secara berangsur setiap bulannya oleh perusahaan.
Dikatakan Jum’atni, saat ini ekonomi sudah mulai pulih secara perlahan, maka dari itu besar harapannya pembayaran THR dari perusahaan kepada pegawai bisa dibayarkan secara full 100 persen.
“Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja dan buruh lah jadi pedoman kami agar THR bisa di bayarkan 100 persen,” ungkapnya kemarin.
Lebih lanjut legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, dengan memberikan THR secara full atau penuh kepada masyarakat, harapnya bisa memberi kesejahteraan kepada para pekerja.
Terlebih saat ini mudik sudah diperbolehkan oleh pemerintah pusat dengan syarat sudah mengikuti vaksinasi secara lengkap, maka THR ini bisa berguna sebagai bekal pekerjaan untuk mudik ke kampung halamannya.
“Semoga semua perusahaan di Kota Palangka Raya bisa memiliki kemampuan untuk membayarkan THR secara 100 persen kepas para pekerjanya, sehingga para pekerja bisa semangat lagi dalam bekerja,” pungkasnya. (ahm)



