PEMANDANGAN UMUM: Juru bicara sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem Hj Mukarramah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda Penyelenggaraan Izin Berusaha, pada rapat
paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, Kamis (8/9).PALANGKA RAYA,kalteng.co–Kalangan DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, bersama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis (8/9). Pimpinan rapat Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar menyampaikan, Rapat Paripurna kali ini beragendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya terhadap pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang Raperda Penyelenggaraan Izin Berusaha, dilanjutkan dengan Pengesahan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022.
“Hari ini (kemarin, red) kami akan sama-sama mendengarkan pemandangan umum dari masing masing fraksi terhadap Pidato Pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang Raperda Penyelenggaraan Izin Berusaha yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 202, Jumat 19 Agustus lalu,” ucap Basirun memulai sidang. Pada kesempatan tersebut, salah satu juru bicara sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Raya Hj Mukarramah menyampaikan apresiasi atas upaya atau sikap Pemerintah Kota yang tanggap terhadap peraturan dan perundang-undangan.
“Artinya kami di sini melihat dan mengetahui, dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini, pemerintah dengan cepat mengambil langkah proyektif dan inovatif, membuat keputusan Raperda baru dan menganulir Raperda yang sudah tidak relevan, dengan keadaan dan situasi kondisi Palangka Raya yang diisi dengan masyarakat yang semakin update dengan kemajuan teknologi sebagaimana yang sudah disampaikan,” kata Mukarramah.
Tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Palangka Raya lanjut Mukarramah, hendaknya Raperda tersebut dibuat dengan berlandaskan asas-asas prinsip, seperti mudah dan praktis, efektivitas dan efi siensi yang saling menguntungkan. “Kami tidak menginginkan adanya kesan kurang baik terdengar di tengah masyarakat, tentang prosedur izin dalam berusaha. Semua ketentuan diharapkan tidak memberatkan masyarakat sebagaimana isi dari dalam Raperda,” terang Mukarramah.
Dengan demikian, Fraksi Partai NasDem dapat menerima pengajuan satu Raperda tentang Penyelenggaraan berusaha Kota Palangka Raya untuk dibahas sesuai tahapan maupun mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Demikian pemandangan umum fraksi Partai NasDem DPRD Palangka Raya yang dapat kami sampaikan dalam forum Rapat Paripurna ini, sekian kami ucapkan terimakasih,” tutup Mukarramah dalam pemandangan Fraksinya. (pra/uni)