Dewan Soroti Kepatuhan Perusahaan Perkebunan di Kotim terhadap Kewajiban Plasma Masih Minim
SAMPIT, Kalteng.co – Kepatuhan perusahaan perkebunan di Kotawaringin Timur (Kotim) dalam melaksanakan kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar masih jauh dari harapan. Dari sekitar 50 perusahaan yang beroperasi, hanya sedikit yang menunjukkan keseriusan untuk menyalurkan 20 persen plasma sesuai aturan.
Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menyampaikan hal itu usai menerima laporan terbaru terkait implementasi kewajiban sosial perusahaan. “Dari 50 perusahaan, hanya sebagian kecil yang sudah menyatakan siap menjalankan plasma. Sisanya masih belum memberi respons berarti,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Politikus Partai Gerindra ini menilai rendahnya kepatuhan perusahaan menunjukkan lemahnya komitmen dunia usaha terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. Padahal, pemerintah daerah melalui Bupati Kotim sudah mengirimkan surat resmi agar kewajiban plasma segera direalisasikan.
“Bupati sudah mengingatkan, tapi responsnya minim. Kewajiban 20 persen plasma jelas diatur dalam regulasi dan wajib dijalankan,” tegas Juliansyah.
Beberapa perusahaan sempat mengeluhkan kesulitan karena sebagian lahannya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, Juliansyah menegaskan hal itu bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab sosial.
“Kalau ada perusahaan yang beralasan lahannya disita Satgas PKH, itu urusan lain. Jangan dijadikan dalih untuk menghindari kewajiban plasma. Dua hal itu berbeda,” ujarnya.
Menurut Juliansyah, minimnya respons perusahaan justru memperlihatkan sikap abai terhadap pembangunan masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial, karena masyarakat yang kecewa kerap melampiaskan kekecewaan kepada pemerintah daerah.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang memperingatkan perusahaan untuk serius menjalankan kewajiban plasma, tanggung jawab sosial (CSR), dan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Pernyataan Pak Gubernur sudah jelas: perusahaan yang tidak menjalankan plasma, CSR, dan tidak memperhatikan tenaga kerja lokal, sebaiknya angkat kaki dari Kalteng. Itu bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat,” katanya.
Juliansyah menekankan, jika perusahaan terus mengabaikan kewajiban plasma, pemerintah akan menghadapi tekanan dari masyarakat yang dirugikan.
“Kami sudah berulang kali menekankan kewajiban ini, tetapi jika diabaikan, masyarakat yang kecewa dan pemerintah yang disalahkan,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




