Pembunuhan Perempuan Hamil di Kotim, Legislator Serukan Perlindungan Nyata terhadap Perempuan

SAMPIT, kalteng.co — Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang perempuan muda yang sedang hamil di Kecamatan Tualan Hulu mengguncang masyarakat Kotawaringin Timur. Peristiwa ini kembali membuka luka lama soal lemahnya perlindungan terhadap perempuan, terutama mereka yang berada dalam relasi tak setara.
Korban berinisial RTS (19) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Ia diduga dibunuh oleh C (27), seorang perangkat desa yang merupakan pasangan korban. Tragisnya, korban tengah mengandung anak pelaku dan disebut-sebut meminta pertanggungjawaban berupa pernikahan, namun ditolak.
Alih-alih bertanggung jawab, pelaku mengaku marah dan akhirnya nekat menghabisi nyawa korban. Alasan klasik seperti ketidaksiapan mental dan ekonomi disebut sebagai pemicu, namun tindakan kejam itu tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Peristiwa ini mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif. Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, mengecam keras tindakan pelaku dan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal.
“Perbuatan ini sangat biadab dan melukai rasa kemanusiaan kita semua. Apalagi korban masih muda dan tengah mengandung. Ini sangat memilukan,” ujar Abadi, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dan penegak hukum agar tidak memberi ruang toleransi sedikit pun terhadap kekerasan dalam relasi, apalagi yang berujung pada hilangnya nyawa.
Kasus RTS hanyalah satu dari banyak wajah kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam diam. Banyak perempuan, terutama yang terlibat dalam hubungan tanpa ikatan resmi, sering kali menjadi korban ketika meminta pertanggungjawaban.
Ironisnya, pelaku kekerasan sering berasal dari lingkaran terdekat — pasangan, keluarga, atau bahkan pejabat publik, seperti dalam kasus ini.
Abadi juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas intervensi, mengingat pelaku merupakan aparat desa.
“Kami percaya polisi dan kejaksaan akan memproses perkara ini secara objektif. Jangan ada keringanan, karena tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (oiq)
EDITOR: TOPAN



