DPRD KOTAWARINGIN TIMUR

Pemkab Harus Punya Data Tenaga Kerja di kotim

SAMPIT, Kalteng.co – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah mengatakan, pemerintah daerah wajib mengantongi data tenaga kerja yang ada didaerah ini, karena sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Terlebih lagi pasca arus balik tentunya data itu sangat diperlukan banyak pihak terlebih lagi pemerintah daerah.

“Kami meminta agar dinas terkait segera melengkapi data tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kotim secara akurat, karena merek bekerja di daerah ini, sekalipun ini adalah pengawasannya di pemerintah provinsi,” kata Modika Selasa (9/5/2023).

https://kalteng.co

Menurutnya hal itu juga sesuai dengan amanat dalam regulasi sebagai dasar hukum yaitu Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Maka diharapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) untuk berperan aktif bersinergi dengan pihak perusahaan.

“Kami juga menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk berperan aktif bersinergi dengan perusahaan yang ada di daerah ini untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal. Dalam perda nomor 3 tahun 2016 tersebut,” ujar Modika.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal dengan target minimal 50 persen di 2020 mendatang. Maka Disnakertrans bertugas mencetak tenaga kerja yang terampil, berdaya guna dan berdaya saing, tetapi tujuan itu akan terkendala karena Disnakertrans Kotim tidak memiliki data ketenagakerjaan secara rinci.

“Undang-undang mewajibkan pemberi kerja melaporkan data pekerja secara benar ke BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan pekerja mereka. Sanksinya mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin. Untuk mengetahui tingkat kepatuhan pemberi kerja itu, harus ada data pembanding dari Disnaker,” tutupnya.(bah)

Related Articles

Back to top button