DPRD Murung Raya Tekankan Transparansi dalam Perubahan Anggaran
PURUK CAHU, Kalteng.co – Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, menegaskan bahwa perubahan arah kebijakan anggaran daerah harus mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat dan didasarkan pada prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Hal itu disampaikan saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2025, yang membahas penandatanganan nota kesepakatan dan keputusan bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (25/8/2025) di ruang paripurna DPRD Murung Raya.
“Setiap rupiah dalam anggaran harus berdampak. Itulah tugas kami mengawal agar kebijakan anggaran menyentuh sektor esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar,” tegas Bebie yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Menurutnya, perubahan KUPA–PPAS bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan alat koreksi dan penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan. Karena itu, dokumen perubahan anggaran harus disusun dengan memperhatikan kondisi riil dan aspirasi warga di berbagai kecamatan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjaga arah pembangunan tetap selaras dengan visi “Murung Raya Maju dan Sejahtera”.
“Rapat paripurna ini bukan akhir, tapi awal dari komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan program-program prioritas dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran,” ujarnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




