Semua Fraksi Menerima untuk Dibahas Bersama

KUALA KURUN,kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna kedua masa persidangan II tahun sidang 2022. Agendanya, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas tahun 2022. Dua Raperda itu, yakni pertama tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) dan kedua Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036.
Dua raperda yang diajukan diterima dan disepakati dewan untuk dibahas bersama eksekutif dan legislative pada sidang-sidang selanjutnya. Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Gumas Pebrianto mengatakan, fraksinya berpendapat bahwa dua raperda yang diajukan pemerintah daerah itu, dapat diterima untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Kami memberikan saran kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) agar lebih fokus dan terarah pada beberapa objek destinasi wisata dan brand identitas Kota Kuala Kurun. Lalu berupaya menggali Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata serta daya saing pariwisata daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Neni Yuliani menuturkan, setelah mendengarkan penyampaian pidato penjelasan dan mempelajari dokumen yang disampaikan, Fraksi Partai Demokrat sepakat dan setuju dua raperda tersebut dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang disepakati.
“Kami memberikan saran dan masukan, agar hendaknya perda yang diajukan dan akan dibahas harus melalui kajian dan analisa manfaat atau perlindungan terhadap masyarakat. Apabila nanti perda ini disepakati dan dievaluasi oleh provinsi, harus benar-benar disosialisasikan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi NasDem-Hanura Evandi mengpresiasi dan mendukung dua raperda itu. Tapi, apabila sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda), harus benar-benar bisa diterapkan dan dilaksanakan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. “Khusus Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036, harus mencantumkan empat pilar. Yakni pembangunan industri pariwisata, pembangunan destinasi pariwisata, pembanguan pemasaran pariwisata dan pembangunan kelembagaan pariwisata,” jelasnya.
Terakhir, Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu (GKB) Sahriah menyampaikan, setelah mencermati dan memahami maksud serta tujuan dari isi pidato terkait materi dua raperda itu, Fraksi GKB dapat menerima dan mendukung dua raperda itu, yang akan dibahas nanti secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif. (okt/ens)




