Masa Jabatan BPD Berakhir, 22 Desa di Seruyan Terancam Kekosongan Pimpinan
KUALA PEMBUANG, Kalteng.co-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Arahman, menyoroti permasalahan kekosongan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 22 desa di Kecamatan Seruyan Hulu dan Suling Tambun. Padahal, pemilihan BPD di desa-desa tersebut telah selesai dilaksanakan pada bulan Februari 2024.
Menurut Arahman, kekosongan jabatan BPD ini terjadi akibat adanya perbedaan interpretasi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Undang-undang ini memang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa, namun tidak secara eksplisit mengatur mengenai masa jabatan BPD,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).
Arahman bersama rekannya, Bejo, telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait permasalahan ini. Hasil konsultasi tersebut menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan hanya berlaku untuk kepala desa, sedangkan untuk BPD tetap mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya.
“Artinya, setelah pemilihan BPD selesai dilaksanakan, maka proses pelantikan dapat segera dilakukan,” tegas Arahman.
Dampak Kekosongan Jabatan BPD
Kekosongan jabatan BPD dapat berdampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
- Terhambatnya pengambilan keputusan: Tanpa adanya BPD, proses pengambilan keputusan di desa menjadi terhambat.
- Lemahnya pengawasan terhadap kepala desa: BPD memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja kepala desa. Tanpa BPD, pengawasan terhadap kepala desa menjadi kurang efektif.
- Terganggunya pelayanan publik: Kekosongan jabatan BPD dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat desa.
Solusi yang Diajukan DPRD
Untuk mengatasi permasalahan ini, DPRD Seruyan mengusulkan beberapa solusi, yaitu:
- Segera melakukan pelantikan BPD: Pemerintah daerah harus segera melakukan pelantikan terhadap anggota BPD terpilih di 22 desa yang mengalami kekosongan.
- Sosialisasi peraturan perundang-undangan: Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan masa jabatan BPD.
- Evaluasi pelaksanaan pemilihan BPD: Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan BPD untuk menghindari terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang. (iya)




