Nanga Bulik

1,3 Kg Sabu Dilarutkan Dalam Air Mendidih

NANGA BULIK, Kalteng.co – Polres Lamandau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 Kilogram yang digelar di joglo Mapolres Lamandau, Kamis (18/11/2021).

Pemusnahan sabu turut dihadiri Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Ketua DPRD Lamandau M Basar, Kepala BNNK Lamandau Riko Porwanto, unsur forkopimda dan sejumlah kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Lamandau.

Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dicampur cairan pembersih lantai. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar barang bukti yang dimusnahkan benar-benar larut dan tidak bisa digunakan kembali.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti juga dicek keasliannya menggunakan alat pendeteksi narkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia, serta disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Lamandau Rosmawati dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lamandau.

Barang bukti sabu seberat total 1,3 kg tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Lamandau beberapa waktu lalu, di mana ada empat orang tersangka diamankan terpisah saat membawa sabu menggunakan jalur darat dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.

Penangkapan ini juga menjadi Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap Polres Lamandau sepanjang tahun 2021, dimana sebelumnya di tahun yang sama Polres Lamandau juga pernah berhasil mengungkap bisnis haram narkoba melalui jalur darat dengan barang bukti 1,7 Kilogram sabu.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button