Zuli Eko PrasetyoKUALA PEMBUANG, Kalteng.co – Kejari Seruyan dan DPRD Seruyan melakukan nota kesepakatan bersama (MoU) tentang kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negera. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan Kajari Seruyan, Gusti Hamdani di ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Senin (13/3/2023).
“Hari ini, kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Seruyan dengan Kejari Seruyan tentang kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negera,” kata Zuli Eko Prasetyo, Senin (13/3/2023).
Dijelaskannya, kerjasama DPRD dan Kejari ini merupakan upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan masalah keperdataan dan tata usaha negara, antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan.
Hal tersebut memerlukan penanganan secara profesional, arif dan bijaksana yang meliputi bantuan pemberian hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, dengan maksud agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
“Saya harapkan Kejari Seruyan dapat menjadi lembaga yang memberikan saran bagi anggota DPRD maupun aparatur pemerintah daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan ini, khususnya dalam menciptakan produk-produk hukum,” pungkasnya.(iya)