DPRD Kobar Angkat Tangan, Dinas Terkait Dianggap Kurang Greget Soal Jalan

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) sudah beberapa kali mengingatkan kepada dinas terkait terkait lalu lintas menuju arah Kotawaringin Lama. Pasalnya, sampai saat ini kendaraan dengan tonase melebihi muatan bebas melintas di jalan yang kondisinya rusak parah.
Bukan hanya membuat jalur semakin macet tetapi kerusakan jalan semakin rusak parah. Apabila hal ini dibiarkan, tentu para pengendara maupun warga sekitar akan terkena dampaknya.
Padahal sudah beberapa kali diingatkan dan disampaikan kepada Dinas PUPR maupun Dinas Perhubungan, tetapi tidak ada tindak lanjutnya.
“Saya sudah angkat tangan dengan kondisi jalan yang sudah beberapa kali disuarakan. Dinas terkait baik PUPR maupun Dishub terkesan tutup mata dan membiarkan kondisi ini terjadi,” kata Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman.
Menurutnya, seharusnya ada rekayasa jalan untuk kendaraan dengan muatan besar agar jalurnya dialihkan. Apabila ingin menuju Kabupaten Sukamara ataupun menuju Provinsi Kalimantan Barat melewati Lamandau.
Ini dilakukan sementara sembari menunggu kondisi jalan benar-benar baik setelah dilakukan perbaikan. Sehingga kendaraan kecil bisa melintas dan tidak terganggu aktifitasnya.
Mengingat kondisi jalan memang hanya bisa dilalui kendaraan kecil saja. Tetapi faktanya sampai saat ini pihak terkait tidak ada tindakan dan terkesan membiarkan. Kalau memang tidak nampu berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kobar agar bisa dibantu.
Padahal dahulu ada pos penjagaan yang melakukan penindakan dan mengaturnya. Entah kenapa sudah tidak ada lagi dan malah semakin parah.
“Apakah masalahnya tidak ada anggaran atau memang dinas terkait tidak ada gregetnya sama sekali. Korbannya adalah masyarakat yang mengeluhkan kondisi seperti ini,” ujarnya.
DPRD sudah melakukan upaya dengan menyuarakan agar masalah ini bisa menjadi perhatian. Tetapi sampai saat ini tidak ada satupun yang melakukan tindakan dan terkesan membiarkan semakin parah.
Apabila memang menjadi kewenangan Provinsi hendaknya dinas terkait di Kobar berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut kesana supaya ditindaklanjuti.(son)




