BeritaEKSEKUTIFHukum Dan KriminalKabar DaerahPEMKO PALANGKA RAYA

Miris! Kakek Ajak Cucu Mengemis, Petugas Dapati Uang Rp600 Ribu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Miris! Kakek ajak cucu mengemis, petugas dapati uang Rp600 ribu. Penertiban gelandangan dan pengemis itu dilakukan jajaran Satpol PP Palangka Raya.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas gelandangan dan pengemis di kawasan Jalan S Parman, tepatnya di Apill depan Kantor PUPR Kalteng, Selasa (14/5/2024) siang. 

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, dimana dalam penindakan yang dilakukan oleh bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) berhasil mengamankan dua pengemis.

“Dua pengemis berinisial KA dan YO berhasil diamankan. Keduanya ini memiliki hubungan keluarga, yakni antara kakek dan cucu,” katanya kepada awak media.

Menurutnya, jika penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya dua pengemis di depan Apill depan PUPR Kalteng Jalan S Parman. Petugas segera mengamankan keduanya untuk dibawa ke kantor dan dilakukan pendataan.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dari pengakuan keduanya, bahwa mereka beraksi sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Setelah diperiksa, petugas mendapatkan beberapa pecahan uang dengan nominalnya mencapai Rp 600 ribu,” urainya.

Usai diamankan ini, keduanya kemudian dibawa menuju ke Kantor Dinas Sosial untuk selanjutnya mendapatkan arahan dan diberikan pembinaan lanjutan. 

“Penindakan kita berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya, lalu Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan dan Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2021 tentang kedudukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button