PEMKAB SERUYAN

Satpol-PP Seruyan Harus Bersikap Humanis

KUALA PEMBUANG, Kalteng.co – Satpol PP Seruyan diminta menjalankan tugas dengan humanis terhadap masyarakat di lapangan. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor.

“Tupoksi dari Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Dia berpesan agar Satpol PP dalam menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah di lapangan harus berwibawa dan tegas.

Pj Bupati mengingatkan pasukan pemerintah daerah ini mengedepankan mekanisme preventif dalam setiap penegakan Perda dan proses pembinaan.

Mengingat tupoksi Satpol-PP dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pasal 3 Ayat (1) urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mengenai ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Jadi dalam hal menjalankan tugasnya satuan polisi pamong praja juga dituntut untuk memiliki kompetensi sebagai penegak tidak hanya mengandalkan otot atau bersikap paksaan,” kata Pj Bupati.(pra)

Related Articles

Back to top button