Kasongan

Bandar dan Kurir Sabu Katingan Diringkus

Selain mengamankan barang bukti sabu lanjut Hemat Siburian, juga ada barang bukti lain yang berhasil mereka amankan. Seperti uang, Hp, dan lainnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka dikenakan 3 pasal. Yaitu pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Ketika ditanya Kalteng Pos asal barang haram itu, dan peredarannya? Menurut mantan Kabag Ops Polresta Palangka Raya ini, barang narkotika itu berasal dari provinsi tetangga Kalimantan Selatan. “Untuk peredarannya dilakukan para pelaku di wilayah Katingan,” jawabnya.

Lalu ketika para pelaku diinterogasi langsung oleh Waka Polres dihadapan wartawan, barang tersebut dikirim menggunakan sebuah mobil. Pelaku juga mengaku baru dua kali mengedarkan barang sabu-sabu tersebut.(eri).

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button