KASONGAN, Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah mengajukan sebanyak 10 Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022 kepada DPRD Kabupaten Katingan.
Terkait hal ini Pemkab Katingan berharap 10 Raperda yang diajukan ini bisa mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Katingan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Katingan Sunardi kepada Kalteng Pos, Rabu (19/1).
Diungkapkan Wakil Bupati, 10 Raperda tersebut yaitu Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Raperda tentang penyelengaraan keolahragaan. Raperda tentang penyelengaraan bangunan gedung. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah. Raperda tentang penyelengaraan kepemudaan.
Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Katingan nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Dan terakhir, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Katingan nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.
“Jadi kita berharap semua Raperda ini nanti, bisa ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa Raperda yang telah mereka ajukan tidak lepas dari kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Karena ada beberapa di dalam Raperda yang diajukan bersifat untuk meningkatkan perekonomian daerah, juga memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Semoga dalam pembahasannya, bisa berjalan dengan lancar,” tandasnya.(eri)