KasonganUtama

Berkedok Kelompok Tani, Dirut PT KAB Jarah Hutan Produksi

PALANGKA RAYA,kalteng.co-Praktik pembalakan liar di Kabupaten Katingan berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Kalteng. Penjarah hutan produksi di Kecamatan Sanaman Mantiken ini berkedok kelompok tani.  Cukong dalam aksi ini adalah AK (54) yang merupakan Direktur PT KAB.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi SAP MA menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan, Jumat siang (26/03/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng ini berawal adanya laporan dari Mabes Polri terkait tindak pidana illegal logging di lokasi PT KAB,” kata yang Brigjen Pol Oetari didampingi Bupati Katingan Sakariyas SE,  Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH, dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto.

Dari pengungkapan kasus ini berhasil diamankan satu orang tersangka AK (54) bersama dua unit alat berat jenis eekskavator merk Komatsu PC 195 warna kuning dan bulldozer merk Caterpillar warna kuning, tiga unit dump truck, kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik dan kayu log sebanyak 3,16 kubik.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Di tempat sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K., mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya diperoleh informasi bahwa kegiatan illegal logging tersebut dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau.

“Di  mana, aktivitas yang dilakukan AK sebagai Dirut PT. KAB berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang ada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Jika dikalkulasikan pembalakan yang dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp 20 miliar lebih,” jelasnya.

Bonny mengatakan, pelaku AK akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf B jo pasal 12 huruf B Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Artinya, pelaku pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar,” pungkasnya. (tur)

Related Articles

Back to top button