METROPOLISPulang PisauUtama

Lahan RSUD, Disnakertrans dan BKPP Tidak Tercatat sebagai Aset Pemkab Pulpis

PULANG PISAU, kalteng.co – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) belum mencatat lahan RSUD Pulpis, kantor Disnakertrans dan BKPP di kompleks perkantoran sebagai aset milik Pemkab Pulpis.

Kepala Bidang Aset, BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau Dodi Wijaya mengungkapkan, sejak pihaknya masuk di BPPKAD belum menemukan adanya dokumen terkait status kepemilikan lahan tersebut.

https://kalteng.co

 Apakah surat hibah tanah atau berupa penyerahan barang. “Sehingga kami tidak mencatat (sebagai aset Pemkab Pulpis). Karena kalau mencatat, berarti mengakui memiliki,” ungkap Dodi saat dikonfirmasi wartawan.

Dia menegaskan, jika ditanya apakah lahan RSUD, kantor Disnakertrans dan BKPP itu milik pemkab Pulpis atau belum? Berdasarkan data di BPPKAD itu belum ada. “Karena di KIB (kartu inventarisasi barang) A belum memang tidak ada,” tegasnya.

Namun Dodi mengungkapkan, untuk sebagian lahan RSUD ada yang sudah masuk aset Pemkab Pulpis. “Lahan RSUD itu ada dua. Ada satu yang sudah bersertifikat atas nama Pemkan Pulpis. Yaitu bangunan baru. Kalau bangunan lama belum,” ungkap dia.

Meski kepemilikan lahan itu tidak tercatat sebagai aset Pemkab Pulpis, namun Dodi mengaku bangunan yang ada di atas lahan tersebut merupakan aset Pemkab Pulang Pisau. “Karena bangunan gedung itu dibangun menggunakan APBD,” ucapnya.

Sebelumnya, tiga bangunan milik pemerintah kabupaten Pulang Pisau yang berdiri di atas lahan seluas 31.448 meter persegi terancam diportal pemilik lahan. Langkah pemortalan akan diambil, jika proses pembayaran ganti rugi masih buntu. “Kami sudah lama menunggu penyelesaian ganti rugi atas hak tanah itu. Sejak tahun 2009 hingga saat ini,” kata kuasa pemilik tanah Anton Supardi kepada kalteng.co, Rabu (23/3/2021) lalu.

Dia menegaskan, jika proses ganti rugi itu tak kunjung ada kejelasan pihaknya akan melakukan pemasangan plang atas kepemilikan lahan tersebut. “Jika tidak dianggap atau tidak direspons, dengan terpaksa kami akan melakukan pemagaran jalan masuk ke kantor yang berdiri di atas lahan itu,” tegasnya.

Anton mengaku, padsa 2016 lalu, tepatnya pada 26 Maret tim gabungan telah melakukan pengukuran tanah. Selanjutnya pada November 2020 juga telah dilakukan pertemuan dengan instansi terkait. “Namun juga belum ada kejelasan sampai saat ini,” ucapnya.

Dia juga mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Pulang Pisau perihal permohonan ganti rugi tanah itu. “Surat itu telah kami masukkan pada tanggal 17 Februari lalu. Kami berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan,” harap dia.

Anton mengungkapkan, dirinya memperoleh kuasa dari pemilik tanah. Yakni; H Jami’an, Riyanto, Tukijan, H Iman dan Suharno.

Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku, dirinya belum menerima surat yang dilayangkan warga. “Nanti coba dicek dengan Direktur RSUD,” kata Edy. (art)

Related Articles

Back to top button