Jika Ada Camat Minta Uang Tolak
KASONGAN, Kalteng.co – Dalam beberapa tahun ini Dana Desa (DD) yang dikelola masing-masing desa cukup besar. Dengan besarnya anggaran ini, seluruh Kepala Desa diingatkan, jika ada Camat yang meminta uang harus ditolak. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas, ketika membuka Musrenbang di tingkat Kecamatan Tasik Payawan, Selasa (16/2/2021).
Ditegaskan Bupati, Camat tidak boleh seenaknya, apalagi mengintervensi Kepala Desa. Misal kata dia, ada Camat meminta anggaran desa untuk membangun jalan. Setelah itu jalan tersebut, dikerjakan melalui pihak ketiga. Setelah berjalan, dibuat MOU.
“Hal semacam ini tidak boleh dilakukan. Tolong ini diingat seluruh Kepala Desa,” ujar Sakariyas.
Dijelaskan Bupati, anggaran Dana Desa tidak boleh dikerjakan melalui pihak ketiga. Sebab anggaran untuk pembangunan dari dana desa itu sifatnya swakelola.
“Ini harus diketahui. Lihat aturan dan petunjuknya,” tegas dia.
Selanjutnya berkaitan pertanggungjawaban, seluruh Desa diingatkan segera menyampaikannya paling lambat akhir Februari 2021. Laporan pertanggungjawaban itu Sakariyas minta diserahkan ke Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Jangan sampai lewat Februari. Segera lengkapi apa yang belum untuk pertanggungjawabannya,” pinta orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini.