Tingkatkan Pengawasan Peredaran Minyak Goreng di Katingan
KASONGAN, Kalteng.co – Adanya kebijakan Pemerintah Pusat, menetapkan harga jual minyak goreng satu harga, sebesar Rp14.000 per liter. Mendapat respon positif dari masyarakat. Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Katingan meminta kepada instansi teknis, agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Rabu (2/2/2022).
Menurut Bupati, pengawasan ini dilakukan, agar tidak ada warga yang membeli secara berlebihan. Sehingga menyebabkan, terjadinya kelangkaan untuk penjualan minyak goreng.
“Lakukan pemantauan ditempat yang saat ini menjual harga minyak goreng satu harga, seperti mini market, dan tempat lainnya,” tegas Sakariyas.
Jika sampai ada yang membeli secara berlebihan, ujar orang nomor satu di Katingan ini, maka kasihan bagi masyarakat yang memang membeli sesuai dengan kebutuhannya.
“Kepala masyarakat, tidak perlu khawatir. Sebab kebijakan pemerintah untuk menerapkan satu harga untuk minyak goreng ini, tidak hanya berlangsung dalam waktu satu dua bulan saja,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Katingan Henni, sebelumnya mengatakan bahwa mereka akan terus monitor perkembangan harga sembako di Kabupaten Katingan.
“Apalagi dengan adanya kebijakan pemerintah menurunkan harga minyak goreng menjadi satu harga ini,” tandasnya.(eri)