2021, Polres Kapuas Tangani 11 Kasus Asusila
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas selama Tahun 2021 berhasil mengungkap dan menangani belasan perkara asusila, baik korbannya anak di bawah umur maupun dewasa.
“Ada 11 perkara asusila yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas selama 2021,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Jumat (14/1/2022).
Kasatereskrim mengakui, semua perkara tersebut sudah diselesaikan oleh penyidik unit PPA, dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukumnya selanjutnya, yaitu menjalani persidangan.
“Perkara asusila tersebut antara lain, pencabulan ada empat perkara, dan tujuh perkara persetubuhan,” tegasnya.
Bahkan dalam pengungkapan ada beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat, antara lain seorang ayah inisial AS di Kecamatan Selat yang menjual anaknya melalui muncikari.
Kemudian ada juga perkara asusila, oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) swasta di Kecamatan Pasak Talawang inisial IP (43) yang mencabuli empat anak didiknya.
“Kita mengimbau masyarakat tetap mengawasi anaknya, khususnya dalam bergaul dan bermain,” pungkasnya. (alh)