65 Buruh Lansia Ajukan Gugatan ke PN Kuala Kapuas

Selanjutnya menyatakan bahwa Perjanjian Bersama (PB) yang dibuat tergugat I untuk mengakhiri hubungan kerja para penggugat dengan dasar Permenaker Nomor 100 Tahun 2004 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Juga menghukum tergugat I PT.Hijau Pertiwi Indah Plantations membayar Ganti Rugi Materil secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat yaitu kekurangan Pesangon pensiun berdasarkan ketentuan pasal 167 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan Pasal 56 PP RI Nomor 35 Tahun 2021 ditambah bunga keterlambatan pembayaran uang pesangon sesuai ketentuan pasal 61 huruf (C ) PP RI Nomor 36 Tahun 2021, total Rp.
3.781.088.543.
“Menghukum tergugat I PT.HPIP, Tergugat II Disnaker Kapuas, dan Tergugat II Disnaker Kalteng membayar uang ganti rugi In Materil secara tanggung renteng tunai dan sekaligus sebesar Rp.250 juta untuk masing-masing penggugat, yaitu Rp.250.000.000,-X 65 orang penggugat, total Rp.16.250.000.000,” pungkasnya. (alh)




