Kuala Kapuas
Ahli Waris Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Sementara Kepala Dinsos Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan menjamin kepada masyarakat, apabila terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia akan mendapat santunan kematian.
“Kewajiban untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setahun hanya Rp200 ribu lebih tentu sangat murah, dan kita programkan bagi warga yang tidak mampu,” tegasnya. (alh)




