Wagub Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RPJMD Kalteng 2025–2029

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang di gelar oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (26/7/2025).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029, yang menjadi dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran yang di bacakan oleh Wagub, di sampaikan apresiasi mendalam terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja secara intensif dan menyeluruh dalam membahas Raperda ini.
“Sinergi dan kerja keras kita dalam proses pembahasan ini telah menghasilkan rumusan rekomendasi yang tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Kalimantan Tengah, termasuk masyarakat Dayak secara khusus,” ujar Edy Pratowo.
Wagub menambahkan, hasil pembahasan bersama ini mencerminkan kemitraan produktif antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Setiap masukan dan rekomendasi yang di sampaikan DPRD akan kami tindak lanjuti secara serius dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Fokus Utama Pembahasan Meliputi Penajaman Visi ‘Kalteng BERKAH’
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan sektor swasta, untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan RPJMD ini melalui partisipasi aktif dalam perencanaan dan penganggaran tahunan.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan RPJMD 2025–2029 telah di lakukan secara menyeluruh sejak di serahkannya draf Raperda dalam Rapat Paripurna ke-10 pada 11 Juni 2025.
Rangkaian proses tersebut mencakup pembentukan Tim Pansus, rapat kerja intensif, serta studi banding ke sejumlah daerah sebagai referensi bersama Tim Pemerintah Provinsi.
“Fokus utama pembahasan meliputi penajaman visi ‘Kalteng BERKAH’, penguatan sumber daya manusia, pemerataan pembangunan wilayah tertinggal, sinkronisasi indikator dan target pembangunan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penguatan konektivitas dan logistik,” paparnya.
Selain itu, DPRD juga memberikan penekanan terhadap pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data dan teknologi digital.
Pada akhir laporan, Yetro menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah menyatakan sepakat untuk menetapkan Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“RPJMD ini akan menjadi pedoman dan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, menuju Kalimantan Tengah yang lebih maju, berkah, dan sejahtera,” tandasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN



