Cabjari Palingkau Beri Penerangan Hukum kepada Kades
KUALA KAPUAS, kalteng.co- Tim Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Sabtu (19/12) memberikan penerangan hukum (penkum) di wilayah hukumnya di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Ada dua desa sekaligus yang diberikan penkum yaitu Rawa Subur (C-3) dan Palangkau Lama.
Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri, SH mengatakan kegiatan penkum tersebut, dilaksanakan atas dasar permintaan dari masing-masing Kepala Desa (Kades) melalui surat yang dikirimkan pada 15 Desember dan 17 Desember 2020.
“Kemudian meminta diberikan materi, sesuai dengan kondisi/isu hukum yang ada di wilayahnya,” ungkap Amir Giri.
Pihaknya telah menyampaikan lima materi sekaligus yaitu Pengenalan profil Kejaksaan RI, Pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana ADD dan DD, Bahaya Narkoba berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Sosialisasi UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dan Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kegiatan Penkum diikuti Kepala Desa, para perangkat desa, BPD, ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta perwakilan dari beberapa masyarakat,” tegasnya.
Dengan telah dilaksanakan kegiatan tersebut, lanjutnya, masyarakat diharapkan dapat mengerti, dan memahami aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau para Camat dan Kepala Desa diwilayah hukum Cabjari Palingkau, agar dapat melaksanakan kegiatan serupa, supaya dapat mencegah terjadinya tindak pidana,” tutupnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. (alh)