Datangi Rumah Mertua, Ipar Ditebas Pakai Parang

Tersangka Sanusi sambil menantang Rusli melihat hal tersebut, saksi Rusli lalu pergi ke rumahnya yang berada diseberang rumah Iwan untuk mengamankan diri.
Karena tersangka tidak bisa masuk ke rumah saksi Rusli yang pintunya sudah terkunci, lalu tersangka kembali sambil berlari kearah depan rumah Iwan mendatangi korban Marsyudi yang masih duduk ditempat tersebut.
Sambil langsung mengayunkan sebilah pisau miliknya yang sudah dibawa sebelumnya sebanyak tiga kali mengenai korban, sehingga mengakibatkan luka serius.
Korban dilarikan ke UPT Puskesmas Kapuas Barat dan dirujuk ke RSUD Soemarno Sosroadmojo Kapuas untuk di lakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif.
“Atas kejadian tersebut pihak Polsek Kapuas Barat telah mengamankan tersangka Sanusi, beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pihaknya, beber Kapolsek, telah mengamankan terhadap alat yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan, berupa sebilah Pisau yang telah dibuang diduga tersangka ke sungai yang berada disamping rumah Iwan, namun belum diketemukan. Terkait motifnya, Kapolsek masih belum menjelaskan, karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka Sanusi dijerat penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (Alh)



