BeritaKuala KapuasUtama

Di Kapuas 30 Pelanggar Prokes Diswab Massal

KUALA KAPUAS,kalteng,co – Satgas Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Kapuas bersama Kodim 1011/KLK, TNI AL, Sub Denpom, Polres Kapuas, SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, BPBD Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas dan Tim Kesehatan Protokol Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kapuas, menggelar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kapuas.

Sebagai bentuk penerapan penegakan Perbup Kapuas No 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019, Senin (30/8/2021). Hal ini sesuai juga dengan surat edaran Bupati Kapuas Nomor 360/280/ SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) serta Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/ SATGAS-COVID/KPS.2021.

Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas selaku Koordinator Satgas Hukum Kabupaten Kapuas melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Ricky Adi Saputra mengatakan, Tim Satgas Hukum Protokol Kesehatan kembali melakukan operasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jam Operasional diantaranya Cafe, Restoran, tempat Hiburan, tempat Perbelanjaan dan Sejenisnya. Selain pemeriksaan jam oprasional, petugas gabungan Tim Satgas Hukum Protokol Kesehatan bersama Tim Kesehatan Protokol kesehatan melaksanakan pemeriksaan Swab Antigen secara acak (Random) kepada warga yang di temukan berkumpul / berkerumun yang melanggar protokol Kesehatan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Petugas gabungan juga melakukan Patroli menggunakan roda dua dan roda empat menelusuri ruas ruas jalan kota Kapuas, selain melakukan rajia masker juga melakukan Swab Antigen di tempat pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan secara acak (Random),” ucapnya. Untuk efek jera kepada pelanggar, pihaknya memberikan peringatan dan tindakan tegas, dari beberapa hari ini pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan bersama Tim Kesehatan melakukan swab terhadap tiga puluh orang, dan satu orang terindikasi positif Covid-19.

“Kami minta warga masyarakat Kapuas agar mematuhi protokol kesehatan dan disiplin menggunakan masker bila berada diluar rumah serta menjauhi kerumunan untuk menghindari diri dari tertularnya virus corona 19,” ungkap Ricky. Di kesempatan yang sama Kasi data Informasi SatPol PP dan Damkar Kapuas Rony Dwianto menambahkan bahwa kegiatan Tim Satgas Bidang Hukum yang dilakukan dalam tiga hari ini yaitu sejak tanggal 28 – 30 Agustus 2021, bersama Tim Kesehatan melakukan Swab Antigen di tempat secara random bagi pelangar protokol kesehatan yang memiliki KTP/NIK.

“Pada suatu cafe dijalan Tambun Bungai, tim kesehatan memeriksa sebanyak 15 orang dengan hasil negatif, di Jalan simpang tiga Cilik Riwut Meranti warung kopi ada 3 orang diperiksa hasilnya negatif, di Jalan Cilik Riwut Gang IV cafe diperiksa 5 orang hasilnya negatif, di Jalan Kenangga sebuah Game On Line 7 Orang di periksa dan 6 orang negatife serta 1 orang terindikasi Positif langsung ditangani oleh Tim Kesehatan,” terangnya. (satpolpp/hmskmf/ans

Related Articles

Back to top button