Kuala Kapuas

Disuruh Perbaiki Motor, Justru Digelapkan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Aksi pelaku JR (30) warga Jalan Pemuda Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, menggelapkan sepeda motor gagal. Pasalnya, pelaku berhasil dibekuk gabungan Polres Kapuas dan Polres Pulang Pisau.

“Pelaku JR ditangkap Minggu (6/3/2022),” ucap Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono saat dikonfirmasi  Senin (7/3/2022).

Menurut Kapolsek, dari keterangan korban yang bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Kapuas Kuala, awalnya korban menyuruh pelaku memperbaiki sepeda motornya di Kuala Kapuas pada Jumat (10/12/2021).

Namun pelaku tidak mengembalikan motor korban. Akhirnya korban keberatan dengan melaporkan ke Polsek Kapuas Kuala, dan ditindaklanjuti.

Berkat kerjasama tim, lanjutnya, akhirnya pelaku JR berhasil diringkus dan barang bukti berupa satu buah STNK sepeda motor Honda Verza milik korban sudah diamankan di Polsek Kapuas Kuala.

“Pelaku JR masih dalam proses penyidikan dengan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan hukuman pidana paling lama empat tahun,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button