Dituntut 15 Tahun, Bandar Sabu Minta Bebas
Sedangkan terdakwa Nurviati yang saat itu berada dalam rumah tidak mengetahui kedatangan tim Satresnarkoba, sehingga berhasil diamankan.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa disaksikan Mandra, dan Umus (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Di mana didalam kamar yang ditempati terdakwa bersama Zakaria ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu ukuran besar, 22 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang, dan sembilan paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat krital keseluruhan berjumlah 596,84 gram.
Selain itu juga ditemukan satu pak plastik klip, empat buah timbangan dan uang tunai sejumlah Rp. 23.950.000 yang seluruhnya diakui terdakwa sebagai barang milik terdakwa dan Zakaria, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. (alh)




