Kuala Kapuas

Dua Perkara Disetujui Keadilan Restoratif

“Jadi akan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif justice yang ditangani, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas dan Jaksa Penuntut Umum Cabjari Kapuas di Palingkau,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo melalui Kasi Intelijen Harisha C Wibowo.

Harisha menerangkan, terhadap dua perkara tindak pidana yang dilaksanakan ekspose tersebut, disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif justice, dan diperintahkan kepada masing-masing Kepala Satker untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), dan pengeluaran tahanan serta pengembalian barang bukti kepada korban.

“Terhadap perkara yang ditangani JPU Cabjari Kapuas di Palingkau tersebut, telah melalui proses pratut dimulai dengan penerimaan SPDP tanggal 12 Januari 2022, terbit P.16 tanggal 12 Januari 2022, tahap 1 tanggal 15 Januari 2022, P.21 tanggal 02 Februari 2022, serta penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada tanggal 21 Februari 2022,” bebernya.

Bahwa pendapat dari JPU terhadap perkara tersebut dilakukan para tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya paling lama 5 tahun, barang bukti/nilai kerugian materiil yang diakibatkan dari tindak pidana lebih dari Rp2,5 juta, sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan.

“Berdasarkan poin E angka 2 huruf a Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/ 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, korban telah memaafkan para tersangka dan sepakat berdamai dengan alasan sudah lama saling kenal, barang bukti telah ditemukan kembali,” bebernya.

Tersangka mengidap penyakit epilepsi, dan alasan melakukan pencurian untuk membeli obat epilepsi serta keperluan sehari-hari.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button