Kuala Kapuas

Hakim PN Kuala Kapuas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Luar Biasa! Terdakwa Nurviati (40) warga Desa Muroi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, yang didakwa memiliki 36 plastik klip yang berisi kristal bening Sabu berat bersih kristal 596,84, dan dituntut 15 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, ternyata divonis bebas Majelis Hakim yang Hakim Ketua Haga Sentosa Lasse, Hakim Anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari, Selasa (2/11/2021).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Terdakwa Nurviati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair, Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Alternatif Kedua.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian membebaskan terdakwa dan memerintahkan segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Selanjutnya menetapkan barang bukti berupa
36 plastik klip yang berisi kristal bening shabu dengan berat bruto kurang lebih 622,06 gram (plastik+kristal) dengan rincian berat plastik 25,22 gram dan berat kristal 596,84 gram, satu dus plastik klip kecil, tiga buah timbangan warna silver, satu buah timbangan warna hitam, satu buah dompet motif bunga, satu buah tas warna merah merek Luvas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Termasuk Satu buah tas warna hitam merek Adidas, satu buah tas warna hitam merek Professional Sport, satu lembar celana pendek Merek Kardinal, satu buah gunting pembungkus Narkotika Jenis shabu dimusnahkan. Sedangkan Uang Tunai Rp23.950.000,00 dirampas untuk negara.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button