Kuala Kapuas

Imingi Uang Rp5 Ribu, Kai Cabuli Murid SD

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Bejat apa yang dilakukan tersangka MR (51). Warga Desa Pangkalan Rekan warga Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas ini mencabuli Bunga—nama samaran—(9). Kai (kakek, Red) ini terpaksa berurusan dengan hukum dan terancam kurungan penjara.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Basarang Ipda Suroto, terungkapnya perkara ini dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/XI/2021/Polsek Basarang/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 04 November 2021, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

“Tersangka MR diamankan Jumat (12/11/2021) di Desa Basarang Km 1 Kecamatan Basarang,” ungkap Suroto, Senin (15/11/2021).

Kapolsek menerangkan waktu kejadian diketahui pada 03 November 2021 dan awal hingga akhir bulan Oktober 2021.

“Modusnya tersangka mengiming- imingi korban, dengan uang jajan Rp5 ribu sampai  Rp10 ribu,” jelas Suroto.

Kejadian saat murid SD ini pulang sekolah. Tersangka mencabuli korban. Saat pulang ke rumah korban merasakan sakit. Bunga lalu menceritakan pada orang tuanya telah dicabuli tersangka. Sehingga orangtua korban melaporkan ke Polsek Basarang.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button